Sunday, December 9, 2012

Manajemen Pendidikan

Pengertian manajemen pendidikan adalah penataan pada organisasi pendidikan yang tidak terlepas dari tujuan, daya, dan proses pendidikan. Kekhususan manajemen pendidikan terletak pada karakteristik tujuan, dan berimplikasi pada proses dan sumber daya yang dibutuhkan.
Karakteristik manajemen pendidikan sekolah harus menghasilkan produk manusia yang menimbulkan berbagai permasalah organisasi dan manajemen yang unik. Perbedaan manajemen lembaga pendidikan dengan manajemen pada organisasi lainnya (Bush, 1986) yaitu tolok ukur, peserta didik, karakteristik personalia, keterkaitan dengan pihak lain, waktu berkomunikasi antar unsur organisasi.
Prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah mencakup kemandirian, kemitraan, partisipasim akuntabilitas, flexibilitas, kualitas, dan keefektifan.

Karakteristik Pendidikan Kejuruan :
  • Dikembangkan berdasarkan tuntutan kebutuhan dunia kerja dan menciptakan lapangan kerja baru
  •  Menganut sistem terbuka 
  • Dikembangkan berbasis kompetensi yang dalam pelaksanaannya terutama menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis produk 
  • Pembelajaran disesuaikan dengan proses produksi di dunia industri 
  • Penyelenggaraannya menggunakan pendekatan sistem ganda 
  • Dirancang secara berkesinambungan dengan jenjang pendidikan vokasi 
  • Pengembangannya memperhatikan keunggulan lokal dan perkembangan global  
      PP Nomor 19/2005 berisi tentang standar nasional pendidikan, antara lain: 
  • Standar isi
  • Standar kompetensi lulusan 
  • Standar proses 
  • Standar pengelolaan 
  • Standar sarana dan prasarana 
  •  Standar pendidik dan tenaga kependidikan 
  •  Standar penilaian pendidikan 
  •  Standar pembiayaan
      Permendiknas No. 19/2007 membahas tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang berisi :  
  •  Program perencanaan 
  •  Pelaksanaan kerja sekolah 
  •  Pengawasan dan evaluasi 
  •  Kepemimpinan sekolah 
  •  Sistem informasi manajemen 
  •  Penilaian khusus
Perencanaan pengembangan sekolah merupakan upaya pendefinisian kemana sebuah organisasi sekolah akan menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan itu. Penumbuhan budaya perencanaan pengembangan sekolah dibagi menjadi 3 tahap : Pemulaan (inisiasi),  Pembiasaan (familirialisation), penyatuan (embedding).
Organisasi adalah menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sehingga mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Seorang epmimpin dalam suatu organisasi sekolah tidah hanya mengawasi hubungan kerja antara dia dan bawahannya, tetapi juga harus menguasai hubungan kerja antara sesama bawahannya dalam sebuah span of control (rentang pengawasan).
Banyak peneliti mengatakan bahwa kepemimpinan instruksional adalah didistribusikan di seluruh komunitas sekolah, dengan kepala sekolah, pengawas, guru, dan pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Lima pemain kunci dalam kepemimpinan pembelajaran adalah kebijakan, peneliti dan program pengembang, pengawas dan staff kantor pusat, kepala sekolah, dan guru.

Refleksi
         Manajemen pendidikan merupakan faktor yang terpenting dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di dunia pendidikan yang keberhasilannya diukur oleh prestasi tamatan (output), oleh karena itu dalam menjalankan kempemimpinan, harus berpikir tentang sistem, artinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah komponen terkait (guru-guru, staff TU, orang tua siswa, masyarakat sekitar, pemerintah, anak didik, dll) harus berfungsi secara optimal yang dipengaruhi oleh kebijakan dan kinerja kepemimpinan.
       “sistem” inilah merupakan tantangan bagi seorang pemimpin dan dapat teratasi bila pengaruh kepemimpinan sekolah terkonsentrasi pada pencapaian sasaran. Pengaruh pemimpin di sekolah disamping untuk pencapaian sebuah sasaran, hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah menciptakan keterbukaan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dan menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam proses penyelenggaraan pendidikan (planning, organizing, leading, dan controlling).  
  •  Merencanakan pengorganisasian penentuan staff atas dasar kemampuan, kesanggupan dan kemauan 
  •  Memberikan bimbingan dan pembinaan kearah yang menuju kepada pencapaian tujuan 
  • Mengontrol terhadap semua kegiatan penyimpangan sekecil apapun dapat ditemukan sehingga cepat teratasi 
  •  Mengadakan penilaian terhadap semua program untuk mengukur keberhasilan serta menemukan cara untuk mengatasi kegagalan.
Perlu diketahui juga standar pengelolaan satuan pendidikan sudah diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2005 dan permendiknas no. 19 tahun 2007. Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang memenuhi standar. Standar disini adalah delapan standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 19 tahun 2005 dan harus tercantum dalam program kerja setiap sekolah. Untuk merancang sebuah visi dan misi harus saling berkaitan dan kepala sekolah wajib merencanakan program kerja dalam jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (2 tahun).

Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup

A.    DEFINISI K3 LISTRIK
          K3 listrik adalah cara ilmu yang mempelajari tentang bagaimana caranya agar kita sewaktu mengahadapi atau berkutik dalam dunia kelistrikan maka diri kita akan terhindar atau terlindung dari bahaya yang mengancam diri kita yang disebabkan oleh listrik yang tidak terkontrol atau dikarnakan oleh diri kita sendiri yang kurang berhati – hati dalam menangani listrik.
           Kehati– hatian atau kewaspadaan kita dan ilmu yang kita ketahui sangat mendukung diri kita untuk terhidar dari bahaya yang diakibatkan oleh bahaya listrik sedangakan ilmu tentang yang berguna tadi dapat kita dapatkan sewaktu kita mempelajari bab K3 listrik ini dan sewaktu ada pelajran tentang kelistrikan.

B.     DASAR HUKUM K3 LISTRIK
UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 2 ayat ( 1 ) Huruf q ( Ruang Lingkup )
"Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan,disalurkan, dan digunakan"
Maksud dari kata – kata ini adalah dimanapun kita berada selama ditempat itu terdapat aliran listrik yang mengalir yang digunakan untuk kepentingan kehidupan manusia maka di tempat itu terdapat hukum ini yang berlaku

Pasal 3 ayat ( 1 ) Huruf q ( Objective )
"Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya"
Maksud dari kata – kata ini adalah sewaktu kita akan menggunakan listrik untuk kebutuhan hidup baik itu kita gunakan sendiri maupun sebagai instalator listrik atau perancang maka kita harus mematuhi peraturan yang ada agar diri kita maupun orang lain terhindar dari bahaya listrik

C. CARA PEMANFAATAN LISTRIK YANG BAIK
1. Tidak Melanggar Aturan 


 
Sewaktu kita akan memakai suatu alat atau instrument yang menggunakan aliran listrik sebagai tenaganya maka kita harus mematuhi  peraturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan oleh perusahaan karena itu semua sudah di pikirkan oleh para ahli dalam perusahaan itu demi kepentingan konsumen atau kita sebagai penggunanya.
2.    Segera Matikan Listrik Bila Terjadi Bencana Atau Kecelakaan
            Maksudnya adalah apabila sewaktu terjadi bencana misalkan banjir maka kita harus secepat mungkin untuk mematikan arus listrik yang masih mengalir itu di karnakan apabila ada tiang atau kabel listrik yang terputus lalu kabelnya tadi masuk atau terkena air banjir maka air itu akan mempunyai aliran listrik itu dikarnakan air merupakan bahan inductor atau penghantar  listrik yang baik jadi bisa jadi kita juga akan ikut terkena aliran listriknya sehinggga kita bisa mendapatkan efek yang lebih parah.

3.    Segera memberi tahu ke PLN jika terjadi kerusakan
            Apabila listrik atau KWH meter pada rumah kita mengalami kerusakan walaupun kita seandainya sudah paham benar tentang kelistrikan tapi kita jangan pernah benahin atau memperbaikinyan sendiri karena dari pihak PLN sudah memberi segel jadi hanya pihak PLN yang berhak memperbaikinya dan juga menghindarkan kita dari bahaya sewaktu kita melakukan perbaikan dari bahaya listrik ini sehingga bisa mengakibatkan kebakaran dan bisa mengakibatkan kebakaran.

4.    Menggunakan Listik Dengan Baik Sesuai Dengan Kebutuhan
            Kalau hal ini berkaitan dengan penghematan listrik Karena banyak dari saudara kita yang kurang beruntung jauh dari pasokan listrik jadi daerahnya masih memakai penerangan yang sederhana kita harus saling bertoleransi.

5.    Dilarang Menjumper Circuit Breaker
            Maksudnya adalah apabila dalam stop kontak memilki atau hanya mempunyai kapasitas 1 kontak maka kita jangan menjumpernya secara berlebihan karena hal itu bisa mengakibatkan pemasangan pencolokan yang longgar yang bisa mengakibatkan loncatan bunga api yang bisa memicu adanya kecelakaan yang lebih besar seperi kebakaran bahkan bisa juga mengakibatkan ledakan dikarnakan konsleting listrik.

D.    CARA MENCEGAH BAHAYA LISTRIK
1.      Menjauhkan kabel/komponen listrik dari jangkauan anak-anak
            Hal ini sangat penting mengingat betapa bahayanya kabel dan komponen-komponennya yang terhubung oleh sumber listrik. Anak – anak yang masih belum tahu apa-apa bisa saja menjadikan komponen-komponen tersebut sebagai mainan, dan apabila kabel tersebut terkelupas maka akan terjadi konsleting listrik yang sangat berbahaya.
2.      Menggunakan pengaman pada colokan listrik
Fungsi pengaman ini agar tangan kita tidak berkontak langsung dengan komponen listrik, sehingga dapat terhindar dari bahaya tersetrum. Pengaman tersebut harus berbahan isolator.
3.      Menghindari pemakaian listrik dengan keadaan basah
Tubuh manusia adalah penghantar listrik yang baik. Sedangkan air merupakan zat konduktor. Apabila tubuh kita dalam keadaan basah menggunakan alat yang berhubungan dengan arus listrik maka listrik akan cepat masuk kedalam tubuh dan akhirnya tersetrum.
4.      Mengadakan pengajaran tentang K3 listrik
Pengajaran tentang K3 sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui bahaya listrik serta bagaimana cara pencegahannya sehingga tidak terjadi bahaya listrik.
5. Mengikuti petunjuk pabrik untuk menggunakan alat-alat pabrik
Di dalam sebuah pabrik atau perusahaan pasti terdapat alat-alat yang berhubungan dengan listrik. Agar kita dapat terhindar dari bahaya listrik maka kita harus mengikuti petunjuk atau peraturan yang telah di tetapkan dalam sebuah pabrik atau perusahaan.

E.       CARA MENGHADAPI ATAU MENANGGULANGI BAHAYA LISTRIK
1.      Perhatikan steker atau matikan listrik listrik dengan segera
Kita lihat terlebih dahulu apakah stekernya masih terhubung dengan stop contak atau sumber listrik pa tidak. Jika masih terhubung kita harus mencabutnya dengan menggunakan bahan isolator seperti batang kayu atau sarung tangan dari karet.

2.      Memisahkan korban dari sumber listrik
Untuk memisahkan korban dari sumber listrik kita memerlukan bahan-bahan isolator yang dapat membantu kita agar tidak ikut tersetrum juga. Misalnya kita harus menggunakn karpet sebagai alas untuk berdiri dan menggunakan batang kayu untuk memisahkan korban dari sumber listrik.

3.      Jangan memadamkan api akibat konsleting listrik dengan air
Air merupakan zat konduktor  yang dapat menghantarkan arus listrik, apabila kita memadamkan konsleting listrik dengan air maka yang terjadi api akan menjadi besar dan menyebar. Cara yang paling baik adalah dengan menggunakan bubuk kimia kering (Dry Chemical Powder) atau APAR.

4.      Beri pertolongan pertama pada korban
Pertolongan yang dapat kita lakukan diantaranya adalah melihat dan mendengar nafasnya, kemudian periksa denyut nadi pada lehernya. Apabila nafasnya terhenti akibat sengatan listrik, yang kita lakukan adalah mengusahakan jalan udara untuk pernafasan lancar dan melakukan resusitasi bila diperlukan. Selanjutnya membasuh luka bakar dengan air dingin dan menutupi titik luka bakar tersebut. Segera membawa ke dokter jika kondisi korban sangat parah.

5.      Jika timbul api segera padamkan dengan APAR
Untuk memadamkan api yang tidak terlalu besar dapat menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan jangan sekali-sekali menggunakan air.